Talenta 56 | Inspirasi Tanpa Batas

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Mei 2011

"Bangsa Setan-setan" dan Universalisme Lunak

 
Kant tentang Politik dalam Masyarakat Majemuk

F Budi Hardiman

Lebih dari dua abad silam terbit sebuah tulisan pendek yang berpengaruh besar dalam pemikiran politik sampai dewasa ini. Tulisan itu berjudul Zum ewigen Frieden (1795): Menuju Perdamaian Abadi. Penulisnya adalah Immanuel Kant (1724-1804), filsuf Aufklärung Jerman, penduduk Koenigsberg—sekarang Kaliningrad—dari lahir sampai kematiannya.

Berbeda dari kebanyakan teks filsafat lain, tulisan Kant ini berbentuk ”perjanjian perdamaian” seperti yang dapat kita jumpai pada teks-teks hubungan internasional pada zaman itu. Ada pembukaan, pasal-pasal pendahuluan, pasal-pasal definitif, jaminan perjanjian, pasal rahasia, pasal-pasal tambahan, dan lampiran. Dalam buku kecil itu filsuf yang termasyhur dengan Kritik der reinen Vernunft (Kritik atas Nalar Murni) ini merumuskan filsafatnya tentang hubungan antara politik, alam, dan moral.

Dalam ulasan ini saya ingin memusatkan perhatian pada sebuah tesis yang ditulisnya dalam pasal tambahan buku itu. ”Masalah pendirian negara,”demikian tulis Kant, ”…dapat dipecahkan bahkan oleh suatu bangsa setan-setan (asalkan mereka memiliki akal)”. Apakah maksud kalimat aneh ini? Bayangkanlah the founding fathers sebuah republik sebagai setan-setan jahanam yang serba egois bertekad bersama mendirikan negara. Rakyatnya juga setan-setan. Dan, Kant yakin: negara itu bisa berdiri. Sebuah tesis yang ganjil, bukan? Besar rasa ingin tahu kita mengetahui asas-asas mana yang kiranya akan diambil oleh makhluk-makhluk egois itu.

Di sini saya ingin merumuskan asas-asas itu dan berargumen bahwa asas-asas itu—yang bisa kita sebut ”universalisme keras”—bermanfaat untuk mengatur hubungan sosial politis dalam masyarakat majemuk seperti masyarakat kita, tetapi asas-asas itu tidak memadai dan harus dilengkapi dengan ”universalisme lunak”.

Politik dan alam
Asas pertama dapat dirumuskan demikian: Susunlah konstitusi negara yang netral dari agama dan moral sehingga tidak menjerumuskan rakyat pada konflik moral ataupun agama, melainkan memperhitungkan bagaimana ”mekanisme alam” mengatur hubungan antarindividu. Setan-setan jelas tak bermoral, tetapi setan-setan Kantian bukan serigala-serigala yang melulu naluriah, melainkan egois-egois yang berpikir rasional-strategis. Frase dalam tanda kurung ”asal mereka memiliki akal” sangat sentral. Jadi, mereka akan menyingkirkan segala nilai moral ataupun religius yang kontroversial agar mereka dapat menjamin kepentingan privat mereka dengan suatu konsensus rasional untuk tidak mengintervensi privasi masing-masing. Jika negara itu berdiri, ia akan melindungi setiap setan individual untuk menjalankan kebebasan privatnya masing-masing. Hukum mereka berlaku untuk semua setan dan diterima oleh segala setan bukan karena ”seharusnya”, melainkan karena ”nyatanya” cocok dengan kepentingan mereka. Hukum itu suatu ”universalisme keras”.

Sekarang marilah beralih sejenak ke sesuatu yang bukan setan: suatu bangsa manusia-manusia yang terdiri atas puluhan etnisitas, memeluk berbagai agama dunia dan puluhan agama suku yang berbeda-beda, memiliki orientasi moral dan politis yang berlain-lainan seperti Islam, Kristen, Sosialis, dan Liberal, yang masing-masing dengan banyak aliran atau sektenya. Tentu manusia berbeda dari setan Kantian itu. Manusia bermoral, beragama, dan berbudaya! Namun, persis inilah yang membuat mereka sulit sekali bersepakat untuk sebuah konstitusi negara yang mengatur masyarakat majemuk itu. Masing-masing kelompok mendakukan kebenaran absolut agama, moralitas, atau kulturnya. Mereka berpikir bahwa perdamaian dapat dicapai dengan mengkhotbahi para warga negara. Namun, khotbah atau nasihat moral tidak juga mengubah kebandelan mereka. Tegangan pun terjadi di antara mayoritas dan minoritas. Pluralisme dianggap menguntungkan minoritas, maka mayoritas menerapkan doktrin puritan untuk memberangus segala penyimpangan. Konflik agama dan etnis pun meletus di antara mereka.

Perbedaan bangsa manusia dan setan-setan Kantian itu jelas: setan Kantian hanya memiliki rasionalitas strategis, sedangkan manusia selain memiliki rasionalitas strategis, juga memunyai moralitas dan religiositas. Namun, mengapa manusia terus bertengkar dan mengapa setan-setan bisa bersepakat? Karena setan-setan itu lebih pragmatis daripada manusia. Daripada bertengkar berlarut-larut soal agama, kebudayaan dan moralitas, dan mendirikan konstitusi atas dasar nilai-nilai kontroversial itu, adalah lebih menguntungkan survival mereka jika membangun konstitusi negara yang menerapkan ”mekanisme alamiah” ke dalam masyarakat mereka. Jadi, daripada memberi nasihat-nasihat moral atau khotbah-khotbah religius, adalah lebih baik menerapkan suatu sistem hukum dan manajerial pemerintahan yang memaksa mereka menghormati kebebasan orang lain, bukan karena alasan moral atau agama, melainkan karena alasan pragmatis, yakni demi kebebasannya sendiri. Asumsi Kant: struktur-struktur yang ”fair” yang menata hubungan para warga negara akan membantu mereka menghendaki perdamaian sebagai sesuatu yang rasional (strategis).

Politik dan moral
Asas kedua berbunyi begini: Pimpinlah negara tanpa memaksakan kebenaran salah satu agama atau moralitas rakyatmu sebagai alasan kekuasaanmu, melainkan setialah kepada konstitusi kebebasan itu. ”Bangsa setan-setan” memang tak bermoral, tetapi mereka punya alasan rasional untuk patuh pada konstitusi sebagai ”moral” mereka, yakni demi survival. Kita bedakan dua moral di sini: [1] moral partikular yang terkait dengan kelompok sosial dan [2] moral universal yang mendasari konstitusi. Karena kebutuhan survival itu universal, setan tak mengalami dualisme loyalitas. Sebaliknya, bangsa manusia-manusia mengalami dualisme antara setia pada agama atau konstitusi, pada moral partikular atau moral negara sehingga hubungan antara politik dan moral menjadi problematis dalam leadership negara manusia.

Pemimpin manusia bisa menyalahgunakan moral partikular untuk kepentingan kekuasaannya. Pemimpin Machiavellian semacam itu disebut Kant ”moralis politis”. Jika negara mau damai, pemimpin tidak hanya sekadar konsekuen dengan konstitusi kebebasan, melainkan juga terbuka untuk merevisi konstitusi itu agar makin sesuai dengan moral universal. Pemimpin yang berperan sebagai ”kritikus ideologi” ini disebut Kant politikus moral.

Untuk ”bangsa setan-setan” tentu hubungan antara moral dan politik bukanlah masalah karena mereka tak bermoral, dan bagi mereka politik adalah upaya menemukan ”mekanisme alam” dalam masyarakat dengan ”rasionalitas strategis”. Dengan kata lain, politik dimengerti seperti ekonomi pasar yang tunduk pada invisible hands ala Adam Smith. Namun, bangsa manusia-manusia akan cenderung melibatkan moralitas mereka dalam politik. Justru di sini letak bahayanya: sementara setan Kantian bersikap netral terhadap agama dan moral-moral partikular, pemimpin bangsa manusia lebih condong menjadi ”moralis politis” daripada ”politikus moralis”. Agama dan moralitas dipakai sebagai alat politis untuk menciptakan ”antinomi kawan dan lawan” (dalam pengertian C Schmitt). Ia akan memoralisasi dan meng-agama-kan segala aspek kehidupan rakyatnya, tapi dari agama dan moral sebagaimana ia pahami. Konsekuensi logisnya, tak ada moral lain selain politiknya sendiri sebab politik tak lain daripada realisasi ”jalan keselamatan” menurut sudut pandang penguasa. Kediktatoran dalam arti Kantian adalah pemaksaan moral atau agama salah satu kelompok masyarakat atas seluruh masyarakat.

Dalam pandangan Kant, setan-setan yang hanya memiliki akal itu akan lebih mampu menciptakan perdamaian daripada manusia-manusia saleh yang tidak menggunakan akal mereka. Maka itu, berfaedahlah belajar dari setan-setan Kantian itu. Negara tidak berwenang melakukan ”perbaikan moral manusia” karena kebijakan itu akan memecah belah sebuah masyarakat modern yang plural dalam kategori-kategori agama, moral, ataupun kebudayaan. Tugas negara adalah ”menemukan cara bagaimana mekanisme alamiah dapat diterapkan pada manusia sedemikian rupa sehingga antagonisme sikap-sikap keji mereka akan membuat mereka saling memaksa tunduk pada hukum yang memaksa dan dengan jalan itu menghasilkan sebuah keadaan damai untuk memberlakukan hukum”. Hukum itu sendiri harus menjamin kebebasan privat warga negara menganut pandangan moral dan religius yang berbeda-beda, tapi akan memberi sanksi pada mereka yang melanggar hak dan kebebasan privat orang atau kelompok lain.

Kepublikan
Asas ketiga dapat dirumuskan demikian: Periksalah terus kesesuaian konstitusi kebebasan itu dengan aspirasi publik di bawah tatapan mata publik. Dalam egoisme mereka, setan-setan Kantian itu berpikir bahwa jika mereka merugikan kebebasan pihak lain, misalnya dengan diam-diam merencanakan serangan, pihak lain itu akan membalas dengan cara dusta dan rahasia juga. Maka itu, demi kepentingan diri mereka, mereka akan bersikap transparan tentang kepentingan-kepentingan diri mereka. ”Kepublikan” berarti dapat diakses oleh publik. Mereka akan menyatakan kepentingan mereka lewat cara-cara yang terbuka terhadap kontrol publik. Kalau demikian, hukum dan konstitusi itu sendiri mencerminkan nalar publik sedemikian rupa sehingga setiap pasal konstitusi atau hukum mencerminkan aspirasi universal publik. ”Semua tindakan yang berhubungan dengan hak orang-orang lain yang maksimnya tidak sesuai dengan kepublikan,”demikian Kant, ”adalah tidak sah”. Jadi, suatu undang-undang yang mencerminkan kepentingan kelompok atau aliran tertentu dan tidak mencerminkan kepentingan publik tidaklah legitim.

Setan yang memikirkan kepublikan tampaknya akan kehilangan watak sataninya karena memikirkan orang lain. Padahal, ciri setan adalah menyembunyikan diri. Kesan itu keliru. Mereka tetap egois dan, dalam egoisme mereka, mereka memikirkan ciri egois pihak lain untuk melindungi diri mereka sendiri dari ancaman. Iktikad-iktikad mereka tetap jahat dan tak terduga, tapi ”perilaku publik” mereka akan sama ”seolah-olah mereka tidak memiliki sikap-sikap jahat itu”. Jadi, mereka tetap setan, tapi setan yang rasional- strategis! Jelas bahwa metafora ”bangsa setan-setan” ini dipakai oleh Kant untuk menjelaskan hubungan-hubungan sosio-politis bukan dalam kota kecil seperti Koenigsberg, melainkan dalam metropolis modern yang kompleks seperti Paris, New York, Jakarta di abad kita.

Universalisme keras dan lunak
Di sini kita harus membedakan dua macam universalisme. ”Universalisme lunak” tentang nilai-nilai moral dan religius tentu berbeda dari ”universalisme keras” hukum-hukum alam dan kalkulasi rasional-strategis sebagaimana tampak dalam ketiga asas Kantian di atas. Suatu universalisme kita sebut ”lunak” jika konsensus menyangkut nilai-nilai yang melibatkan hermeneutik makna dalam sebuah diskursus praktis moral. Suatu universalisme kita sebut ”keras” jika ia—seperti hukum gravitasi dan kalkulasi ekonomis— self-evidence. Negara yang didirikan atas dasar ”mekanisme alam” mungkin saja akan menyatukan semua individu yang berpikiran strategis dalam ”universalisme keras”, tapi negara macam itu hanyalah sebuah ”sistem” tindakan-tindakan rasional: bertujuan sebagaimana tampak dalam ”pasar” dan ”birokrasi”. Padahal, ”masyarakat” adalah sesuatu yang ”lebih” daripada ”sistem”. Masyarakat adalah suatu Lebenswelt (dunia-kehidupan) yang melibatkan penghayatan nilai-nilai moral, kultural, dan religius. Setan-setan Kantian hanya menghasilkan ”sistem” atau mekanisme obyektif yang mengatur semua individu tanpa pandang bulu. Negara macam itu mungkin memuaskan setan Kantian (yang lebih mirip robot daripada iblis) ini, tapi tak akan memuaskan manusia.

Untuk negara manusia, dibutuhkan juga ”universalisme lunak”. Manusia adalah makhluk moral dan religius, maka ia tak hanya memberi arti teknis-pragmatis pada benda-benda dan tindakannya, melainkan juga arti praktis-moral. The founding fathers dan para legislator hukum masyarakat majemuk harus bisa sepakat tidak hanya mengenai ”sistem” manajemen republik, melainkan juga ”dasar-dasar moral universal kemanusiaan” yang membangun solidaritas universal manusia dari berbagai agama, suku, ras, dan orientasi politis dalam negara itu.

”Universalisme keras” yang diandaikan oleh liberalisme Kant harus dilanjutkan dengan ”universalisme lunak”. Suatu konstitusi negara akan memuaskan manusia sebagai makhluk moral dan religius jika nilai-nilai moral dan agamanya juga diperhitungkan di dalam kehidupan publik. Namun, nilai-nilai itu harus diuji dulu lewat asas kepublikan, yakni apakah nilai-nilai itu, misalnya dari agama atau suku tertentu, dapat diterima oleh pihak-pihak lain secara universal dan tanpa paksaan.

Untuk itu, setiap kelompok dari tradisinya sendiri harus menggali dan menumbuhkan konsep ”hospitalitas” sebagaimana diulas Kant dalam bukunya. Hospitalitas berarti sikap menyambut yang lain dalam keberlainannya, sikap terbuka terhadap pluralisme nilai-nilai. Hospitalitas terkandung dalam setiap tradisi religius dan berkaitan dengan nilai-nilai universal hak-hak asasi manusia. ”Universalisme lunak” tak lain daripada interseksi nilai-nilai agama-agama yang berbeda-beda dalam horizon kemanusiaan dalam keberagamannya. Titik persilangan itu terdapat dalam visi dalam setiap agama yang menyambut pihak-pihak yang berbeda dari dirinya dalam semangat keterbukaan.

Ketiga asas yang kita rumuskan di atas 1. pragmatisme kepentingan alamiah; 2. kepemimpinan yang netral dari pandangan-pandangan religius dan moral; dan 3. kepublikan harus dilengkapi dengan asas ke-4 yang merupakan perluasan dari kepublikan, yaitu: Konstitusi negara harus memungkinkan saling-pemahaman antaragama dan memberi ruang untuk titik-titik temu nilai-nilai agama dan moral yang berbeda-beda karena saling pemahaman akan nilai-nilai universal bersama itu juga merupakan ”aspirasi publik” dalam masyarakat majemuk.

Dengan ”bangsa setan-setan” itu Kant ingin menarik perhatian kita bahwa sebuah konsensus minimal itu mungkin jika para individu dalam masyarakat majemuk berpikir rasional-strategis. Mekanisme bisnis dan pasar dan birokrasi konsisten yang beroperasi efisien memang akan membuat orang lupa akan perbedaan Weltanschauungen di antara mereka, tetapi tidak akan membuat mereka ”saling memahami” secara kultural. Lagi pula, negara terdiri tidak hanya atas pasar dan birokrasi, melainkan juga masyarakat dan kebudayaan. Karena itu, perdamaian di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat majemuk tidak dapat dicapai jika tidak memperhitungkan perdamaian di antara agama-agama mereka. Negara manusia akan damai jika birokrasi, pasar, dan saling pengertian antaragama berada dalam porsi kekuatan yang seimbang.

Dr F BUDI HARDIMAN Kepala Pusat Penelitian STF Driyarkara, Koordinator Simposium Kant, 17-18 Desember 2004 di Bentara Budaya Jakarta

* Tulisan ini merupakan makalah peluncuran buku Kant Menuju Perdamaian Abadi di Goethe Haus, Jakarta, 27 Agustus 2005

Kompas : Sabtu, 01 Oktober 2005

Rabu, 23 Februari 2011

Muhtadi: Golkar & PKS Makin Nakal


Jakarta - Dalam barisan koalisi partai pendukung pemerintah, Golkar dan PKS beberapa kali bermanuver sehingga dicap sebagai anak nakal. Ketika 'membangkang' dalam angket mafia pajak, daftar kenakalan dua partai ini semakin panjang.

"Track record 'pembangkangan' Golkar dan PKS yang dicap sebagai anak nakal semakin panjang. Misalnya saja soal gubernur Yogya dan Century. Statemen Saan Mustopa dan Anas Urbaningrum sangat terang benderang kekecewaannya pada kedua partai ini," ujar pengamat politik Burhanuddin Muhtadi.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Manager Public Affairs Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini, Rabu (23/2/2011):

Gerindra bergabung dengan barisan Setgab yang menolak angket mafia pajak, indikasi apa?

Gerindra berpikir jangka panjang dengan mendukung Demokrat dalam menjegal rencana angket pajak. Jangka panjang ini merupakan kepentingan Gerindra untuk menarik hati SBY yang di Pemilu 2014 tidak bisa mencalonkan lagi jadi presiden karena kendala konstitusi.

Sejauh ini belum ada kader internal Demokrat yang akan diputuskan dari capres. Dukungan Gerindara untuk menjegal angket pajak merupakan bagian investasi politik Gerindra untuk dapat dukungan SBY dan Demokrat di 2014. Sebab jika mengusung Prabowo sebagai capres tidak bisa andalkan dari Gerindra saja karena tidak sebesar Demokrat.

Di 2014 memang Prabowo belum tentu akan didukung, tetapi setidaknya Prabowo dan Gerindra menunjukkan satu bukti kepada pemilih Demokrat dan fans atau pendukung SBY bahwa Gerindra memberikan jasa. Kalau toh nanti di 2014 Prabowo belum tentu didukung, setidaknya merasa sebagai dewa penyelamat.

Jadi yang dilakukan oleh Gerindra kemarin adalah untuk mengambil dua level. Pertama level elite yakni SBY dan Partai Demokrat. Kedua, level massa yang merupakan pemilih dan pendukung Demokrat.

Bukankah 2014 masih jauh?


Tapi akan termemori. Karena pihak Prabowo sudah melihat kompetitornya adalah Aburizal Bakrie di 2014. Kalau saat angket mafia pajak kemarin Gerindra mendukung Golkar maka sama saja memberikan tiket gratis ke Ical. Daripada apa yang dilakukan Gerindra dimanfatkan Ical, lebih baik melalukan manuver akrobatik.

Mengapa tidak sejak awal Gerindra mengambil sikap menolak?

Sebenarnya dari awal Gerindra juga tidak terlalu aktif dalam mengusulkan. Dia lebih banyak wait and see situasi politik. Ketika ada celah, maka dia ambil momentum. 2-3 Hari sebelum sidang paripurna mulai terindikasi hal ini. Arah Gerindra akan menolak muncul karena pernyataan Prabowo tidak ingin menari dengan genderang pihak lain.

PDIP, Golkar dan PKS kompak di angket mafia pajak, indikasi apa?

Sebelumnya satu suara juga pernah, yakni waktu Century. Yang layak dicurigai adalah ketidakhadiran 10 orang dari PDIP saat paripurna. Ada yang menduga jangan-jangan ini sengaja didesain karena mengikuti fatwa Taufiq Kiemas ( Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP).

Kalau 10 orang ini hadir, maka yang menang adalah Golkar, angket mafia pajak tidak akan kandas. Jika ini desain, maka PDIP ingin bermain dua kaki. Jadi di satu sisi, PDIP bisa klaim kepada Demokrat bahwa kemenangan Demokrat dalam menjegal selain faktor Gerindra yang juga menolak, juga faktor 10 orang PDIP yang tidak datang. Nah, kalau kubu Golkar yang menang, maka PDIP bisa mengklaim bahwa 84 orang PDIP yang mendukung kemenangan.

Apa yang dilakukan kedua partai ini mencoreng wajah SBY?

Jelas pembangkangan itu mencoreng muka SBY dan membuktikan Setgab gagal total. Koalisi tambun yang ada hanya pepesan kosong. Ungkapan ini pas sekarang. 6 Partai pendukung pemerintah yang di atas kertas memiliki kekuatan 75,5 persen di DPR malah sering kali ribut. Ibaratnya, dalam suatu perkawinan ada yang mengumbar aib rumah tangga sendiri.

Maka itu, sudah saatnya koalisi ini dikelola ulang. Perlu bongkar pasang untuk mencari formula koalisi yang solid walupun kekuatannya tidak sebesar sebelumnya. Saya rasa 60 persen masih aman.

Apa sebaiknya yang berseberangan ini keluar dari koalisi dan membentuk oposisi?


Hitung-hitungannya, kembali kepada SBY sebagai pemilik hak prerogratif. Track record 'pembangkangan' SBY dan PKS yang dicap sebagai anak nakal semakin panjang. Misalnya saja soal gubernur Yogya dan Century. Statemen Saan Mustopa dan Anas Urbaningrum sangat terang benderang kekecewaannya pada kedua partai ini.

Kalau sudah sangat kecewa, potensi dibuangnya Golkar atau PKS besar kemungkinannya. Karena kekuatan kursi PKS di DPR yang tidak sebesar Golkar, apalagi menteri untuk PKS ada 4 orang, dan ini lebih banyak daripada Golkar, ini membuatnya jadi anak nakal di koalisi. SBY tentu berhitung panjang.

Posisi Golkar dan PKS ditentukan seberapa SBY bisa melunakkan hati PDIP. Kalau PDIP bisa ditarik ke gerbong koalisi, kemungkinan Golkar dan PKS untuk direshuffle besar. Kalau keduanya didepak, risiko bagi Setgab terlalu besar. Karena itu saya rasa kalau mau mengeluarkan salah satu, kemungkinan besar PKS yang potensial diikhlaskan untuk diceraikan.

Kalau Golkar dan PKS masuk dalam rombongan oposisi dengan asumsi Gerindra juga masuk oposisi maka perbandingan oposisi dan pemerintah menjadi 49:51. Nanti legislatif jadi terlalu kuat. Demokrat pasti tengah sibuk mengkalkulasi agar Setgab Partai Koalisi tetap aman.

Gerindra bisa menggantikan PKS di koalisi?


Gerindra itu 5 persen sedangkan PKS 10 persen. Kalau dua-duanya (Golkar dan PKS dibuang), lalu digantikan Gerindra, ini terlalu riskan. Ini harus diperhitungkan dengan matang, dicari formula yang lebih baik, yang tidak riskan, yang menjamin solidas dan loyalitas kebijakan pemerintah. (vit/nrl)

Rabu, 09 Februari 2011

PKB: Ubah SKB 3 Menteri Jadi Undang-Undang

Masalah utamanya bukan hanya pada SKB itu sendiri, akan tetapi supremasi hukum yang lemah.


VIVAnews - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri belum berjalan maksimal sehingga perlu implementasi yang ketat.

"Sambil dilihat kekurangan (SKB) itu dan penyempurnaanya. Bila perlu diubah menjadi UU," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai mendeklarasi Gerakan Kebangsaan Menjamin Kebhinekaan & Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Kantor DPP PKB Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.

Menurut Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, masalah utama sejatinya bukan pada SKB itu sendiri, akan tetapi supremasi hukum yang masih lemah. "Problem utamanya adalah law enforcement," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi empat opsi Menteri Agama terkait masalah Ahmadiyah, Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding beranggapan tidak rasional. "Tidak ada yang rasional dalam opsi itu," ujarnya di DPP PKB Jakarta.

Hak memeluk keyakinan, dia menambahkan, tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah melakukan dialog persuasif terus menerus membangun pola sehingga pada saatnya mereka akan melebur ke Islam atau tidak, tapi tidak dengan paksaan.

Politisi PKB ini menilai, Menteri Agama teledor, tidak wise yang berkali-kali mengatakan 'Bubarkan Ahmadiyah', hal itu menyulut gerakan anti Ahmadiyah untuk semakin militan. "Itu provokasi, Menteri Agama harus di tengah, ini negara Pancasila bukan negara agama," tuturnya.

Kendati demikian, Kadir menilai, opsi lainnya kalau Ahmadiyah dibiarkan itu putus asa namanya bukan solusi. Atau, kalau jadi agama baru silahkan tapi jangan ada paksaan harus dengan dialog.
"400 ribu jamaah Ahmadiyah mau diapakan? Apa mau dibubarkan, mau dibunuh semua tidak mungkin. Kita akan berhadapan dengan internasional, aktifis HAM dan menciderai kebhinekaan," ujarnya. (hs)

Kamis, 16 Desember 2010

Sugino Bertekad Melawan Budaya Politik "Oportunis"

Sugino Bertekad Melawan Budaya Politik

Selalu berbeda. Kesan itulah yang terlihat setiap kali memperhatikan sepak terjang Sugino Pudjosemito di DPRD Trenggalek. Kiprahnya sebagai legislator "kemarin sore" memang tergolong berani.

Dia bahkan sama sekali tidak ragu untuk mengambil sikap politik berbeda dengan teman-temannya yang lain di legislatif. Di saat mayoritas anggota parlemen memilih diam atau abstain, Sugino justru lantang bersuara kritis.

Sikap semacam itu tidak hanya dia tunjukkan sekali-dua kali, tetapi berulang kali. Ia bahkan sepertinya sama sekali tidak peduli, meski tindakan itu harus dilakukannya sendirian. Sikap kritis itu tidak hanya ditujukan kepada kalangan eksekutif tapi rekan sesama legislator juga tak luput dari kritiknya.

Simak saja beberapa kali sepak terjangnya saat menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan "jual-beli" kursi CPNS pada akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010.

Sugino merupakan salah seorang penggagas yang paling getol untuk mengumpulkan tanda tangan.

Demikian juga saat DPRD melalui badan anggaran mengusulkan pengadaan mobil fraksi. Sugino merupakan satu-satunya wakil rakyat (dari totak 45 anggota DPRD) yang menyuarakan penentangannya bahkan dengan cara "walk out" dari ruang sidang.

Dua contoh kasus itu baru segelintir gambaran tentang sepak terjang kakek dua cucu ini. Dalam banyak kegiatan DPRD Trenggalek, karakter vokal itu selalu dia tunjukkan tanpa pandang bulu, termasuk saat sebagian rekan-rekannya dari Partai Demokrat memiliki kepentingan berbeda.

Ya, begitulah Sugino Pudjosemito. Selalu berusaha bicara lugas dan apa adanya. Mungkin karena latarbelakangnya sebagai advokat, sehingga pola pikir dan cara bicaranya selalu diembel-embeli rasionalisasi alasan yang menurut pendapatnya logis serta masuk akal.

"Bagi saya, hitam adalah hitam, putih adalah putih. Jika memang baik, tak ada alasan bagi saya untuk mengatakannya buruk. Demikian pula sebaliknya," ucapnya dalam sebuah perbincangan dengan ANTARA.

Karena kekritisannya itulah, Sugino mengaku sangat wajar jika kemudian ada pihak-pihak yang terusik.

Tidak hanya di kalangan eksekutif yang menjadi objek pengawasan DPRD, tetapi juga di kalangan dewan sendiri. Ibarat kata, Sugino telah menjadi "duri dalam daging" bagi rekan-rekannya di DPRD.

Tetapi apakah hal itu lantas membuatnya mengambil jarak dengan para wakil rakyat lain? Jawabannya tentu tidak. Yang namanya politik tetaplah politik.

Perbedaan cara pandang dan penyikapan dalam urusan politik tidak lantas membuat Sugino dikucilkan sama sekali. Hubungan kesehariannya dengan anggota dewan lain tetap baik, meski dalam beberapa kasus ia "ditinggal" oleh rekan-rekannya.

"Saya justru menganggap kecenderungan unik itu untuk melawan budaya politik oportunis yang terlanjur melekat di dunia legislatif, terutama di DPRD Trenggalek," ujarnya.

Sugino mengaku tidak peduli meski sikap-sikap kontroversialnya akan menyebabkan karir politiknya terancam.

Baginya, membangun citra politik secara sehat serta mengedepankan kepentingan masyarakat merupakan prioritas yang telah menjadi komitmennya sejak awal menerjuni dunia politik praktis.

"Saya bukan bermaksud sok suci, saya hanya ingin melakukan yang terbaik dan sesuai dengan hati nurani. Apapun risikonya," tandasnya. 
Sumber : http://www.antarajatim.com/

Selasa, 07 Desember 2010

Pemilihan Umum di Indonesia dan Perjuangan untuk Demokrasi

Tetapi, untuk semua yang telah beserta dalam perjuangan untuk hak-hak demokratis selama 12 bulan yang lalu, itu adalah sangat penting untuk mempelajari secara kritis hal-hal politik yang mendasari situasi ini dan bahaya-bahaya yang sangat nyata yang menghadapi kaum pekerja. Penurunan Suharto secara paksa merupakan pukulan politik yang besar terhadap kaum penguasa, baik di Indonesia maupun di dunia, yang selama tiga dekade terakhir ini menggunakan kekuasaan Suharto untuk mengamankan kepentingan-kepentingan strategis dan ekonomis mereka di dalam negara yang memiliki jumlah penduduk nomor empat terbesar di dunia dan di Asia Tenggara.
Setelah penggulingannya, pemilu ini sedang digunakan untuk mengesahkan rejim yang didukung oleh ABRI itu, dan untuk melindungi struktur negara yang telah tergoyah dengan keras untuk menghadapi perjuangan-perjuangan kelas yang akan datang. Pemilu ini telah digambarkan secara meluas di media massa sebagai pemilu demokratis yang pertama di Indonesia sejak tahun 1955. Tetapi, ciri anti-demokratisnya tampak secara jelas dalam fakta bahwa garis-garis pedoman untuk pemilu ini dan komposisi parlemen yang akan dibentuk setelah itu diciptakan oleh MPR dan DPR -dua badan yang penuh dengan orang-orang pilihan Suharto, jendral-jendral ABRI, politisi-politisi Golkar, usahawan-usahawan dan pejabat-pejabat pemerintah.
ABRI akan menunjuk 38 anggota dalam DPR baru yang beranggotakan 500 orang, dan bersama dengan 200 anggota dari tingkat provinsi dan daerah akan membentuk sepertiga dari MPR, yang akan memilih presiden dan wakil presiden di bulan November. Di bawah UUD 1945, MPR dan DPR mempunyai kekuasaan terbatas. Presiden yang tidak dipilih dalam pemilu, sebaliknya, mempunyai kekuasaan yang luas untuk mengangkat dan memecat kabinet dan menteri-menteri, dan untuk melangkahi parlemen dengan mengeluarkan keputusan presiden.
Jendral-jendral ABRI, yang telah terlibat dalam penindasan dan pertumpahan darah selama beberapa dekade, tetap mempunyai pengaruh yang besar dalam kabinet Habibie yang sekarang, memegang posisi-posisi penting seperti pertahanan dan keamanan, kementerian dalam negeri dan kementerian penerangan. Tambahan pula, ABRI telah menggunakan ledakan pemberontakan-pemberontakan berdasarkan ras dan agama di Ambon, Kalimantan Barat, Jawa dan di tempat-tempat lainnya untuk melebarkan struktur kepemimpinannya, memperkuat kekuasaannya dan merekrut 40,000 anggota-anggota sipil bersenjata untuk menambah kekuatannya yang sudah cukup besar.
Frustrasi dan kemarahan para pelajar, pekerja dan sektor-sektor kelas menengah, yang telah menumpuk, muak dengan puluhan tahun pemerintahan yang angkuh dan terpukul berat karena runtuhnya ekonomi, meluap dalam bentuk aksi-aksi mogok menentang pemutusan hubungan kerja, keadaan di tempat kerja yang makin memburuk dan harga-harga yang melangit, dan protes-protes yang militan oleh para pelajar, para cendekiawan dan lainnya yang menuntut pemecatan Suharto dan reform-reform demokratis.
Hasil-hasil dari pemilu bebas dan terbuka yang pertama di tahun 1955 secara sepihak dinyatakan tidak sah oleh Sukarno dan lebih dari itu dua tahun setelah itu ia membubarkan parlemen dan konstituante yang terpilih. Atas dasar UUD 1945, sebuah dokumen yang ditulis di bawah pengawasan Jepang di masa perang, Sukarno memulai apa yang disebut Demokrasi Terpimpin—sebuah istilah yang menggambarkan kekuasaannya secara pribadi dengan bantuan jendral-jendral militer, pejabat-pejabat negara dan pemimpin-pemimpin politik yang tak terpilih, termasuk anggota-anggota PKI yang Stalinis.

Sumber akses : http://id.shvoong.com/

Indonesia dalam Politik Globalisasi

Rene L Pattiradjawane

Dalam wawancara dengan The Jakarta Post akhir pekan lalu, Menlu Marty Natalegawa menjabarkan perspektif politik luar negeri Indonesia dalam konteks KTT Asia Timur yang akan diselenggarakan bulan Oktober mendatang di Hanoi, Vietnam. Perspektif politik luar negeri Indonesia disampaikan sebagai pandangan untuk menerima Rusia dan AS sebagai anggota EAS.
Sejak pertama kali diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun 2005, tidak banyak perubahan signifikan yang mampu dihasilkan KTT Asia Timur (EAS) karena masih mencari bentuk-bentuk ideal. Eksistensi EAS sekarang ini masih mencari pola di tengah upaya Jepang menghadirkan struktur Komunitas Asia Timur (EAC) dan Australia berkeinginan membentuk Uni Asia Pasifik (Asia Pacific Union).
Regionalisme dan multilateralisme di kawasan Asia Pasifik sekarang ini memiliki banyak bentuk selain ASEAN yang menjadi pilar utama kerja sama regional. Ada desakan memperluas EAS agar menjadi lebih komprehensif tanpa harus melalui mekanisme peletakan fondasi acquis communautaire (pengaturan dan hukum yang dibutuhkan komunitas) seperti yang dimiliki Uni Eropa.
Menlu Natalegawa menempatkan perspektif politik luar negeri dan kepentingan nasional Indonesia dalam apa yang disebutnya dynamic equilibrium (keseimbangan dinamis), di mana tidak ada kekuatan dominan tunggal di kawasan dan berbagai negara berinteraksi secara damai dan menguntungkan.
Perdamaian dingin
Rumusan dynamic equilibrium dalam konteks global setara dengan disequilibrium, ketika runtuhnya Tembok Berlin dan berakhirnya Perang Dingin tidak serta-merta menempatkan AS sebagai satu-satunya kekuatan tunggal secara global.
Kita ingin memaknai dynamic equilibrium sebagi Doktrin Natalegawa, sebagai bagian dan antisipasi dinamika perubahan global yang secara ekonomi mengalami resesi yang berkepanjangan, dan secara politik internasional mengubah keseluruhan tatanan dan persepsi global kita di kawasan Asia Timur dalam konteks geografis kekuatan-kekuatan ekonomi, perdagangan, politik, dan sosial budaya yang sama sekali berbeda dengan masa Perang Dingin.
Doktrin Natalegawa harus dipahami sebagai sebuah situasi Perdamaian Dingin (Cold Peace), di mana kekuatan lama sisa Perang Dingin seperti AS masih menghadirkan eksistensi kekuatan militernya di Semenanjung Korea dan Jepang sebagai antisipasi memburuknya perilaku Korea Utara, sedangkan di sisi lain China dan India adalah kenyataan baru sebagai kekuatan dominan di kawasan ini.
Esensi mendasar dari Doktrin Natalegawa ini adalah situasi Perdamaian Dingin di Asia Timur lebih condong karena terjadinya perubahan pandangan dan pendekatan (rapprochement) hubungan-hubungan yang tadinya dianggap akan menjadi sumber instabilitas, sekarang bergerak sebaliknya, mencari pijakan baru tanpa menuju ke sebuah konflik terbuka.
Esensi lainnya adalah karena munculnya ancaman-ancaman kekerasan baru yang asimetris, seperti terorisme, epidemi seperti flu burung, bencana alam, dan lain sebagainya, mengharuskan berbagai negara besar dan kecil di kawasan Asia Timur melakukan kerja sama yang lebih komprehensif, serta perlunya alokasi berbagai sumber daya, dana, material, dan personel secara terpadu.
Walaupun China dan India secara pasti menjadi kekuatan dominan di kawasan Asia Pasifik, potensi kekuatannya sampai sekarang terfokus pada perluasan ekonomi dan perdagangan, serta memperluas wilayah pengaruh melampaui batas-batas aktivitas tradisionalnya.
Terobosan
Doktrin Natalegawa harus ditempatkan sebagai pelepasan (disengagement) kekuatan-kekuatan militer asing di kawasan Asia Pasifik, terutama kehadiran militer AS di Semenanjung Korea dan Jepang sebagai itikad meninggalkan pola penjejakan kolonialisasi sisa Perang Dingin, dan percaya bahwa titik-titik konflik di Asia Timur tidak akan menguntungkan siapa pun.
Kondisi ini disadari sepenuhnya oleh China sebagai kekuatan dominan dan secara sadar condong memproyeksi kebijakan politik konsentris menempatkan keseluruhan geografis Asia dalam lingkup wilayah pengaruh Sinosentris. Ini antara lain menjelaskan pendekatan dan perundingan antara Partai Nasionalis China (Kuomintang) di Taiwan dan para penguasa di Beijing, meniadakan terjadinya kemungkinan konflik terbuka di Selat Taiwan.
Doktrin Natalegawa ingin kita tempatkan sebagai perluasan visi mendiang Presiden Abdurrahman Wahid yang menggagas politik geostrategi Indonesia dalam bentuk aliansi G-5 yang melibatkan kerja sama ekonomi, keuangan, dan teknologi antara Indonesia, India, China, Jepang, dan Singapura, diseleraskan melalui mekanisme EAS.
Doktrin Natalegawa adalah sebuah kerangka kerja sama strategis yang mengakomodasi berbagai kepentingan kekuatan dominan seperti China, Jepang, dan India maupun kekuatan luar kawasan seperti Rusia dan AS. Doktrin ini lebih bersifat multilateral mewujudkan, misalnya transportasi multilateral menghubungkan Singapura-Vladivostok melalui Kunming di Provinsi Yunnan.
Doktrin Natalegawa adalah sebuah konsep keterpaduan dan ketergantungan yang saling menguntungkan pembangunan dan perkembangan negara-negara Asia. Doktrin ini merupakan sebuah terobosan status quo yang tidak lagi mengandalkan perlombaan senjata dan membangun kekuatan militer, apalagi kekuatan laut biru seperti kebangkitan Inggris abad ke-19.
Pengurangan anggaran militer dari GDP masing-masing negara di kawasan Asia Timur maupun negara luar kawasan akan memberikan arti dan kontribusi lebih besar pada mekanisme kerja sama multilateral terfokus pada persoalan mengembangkan dan membangun kerja sama ekonomi, perdagangan, dan keuangan.
Doktrin Natalegawa adalah pengejawantahan menyeluruh mengakhiri hegemonisme sisa Perang Dingin, mencari modalitas kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu pengejawantahan yang sekarang terasa mendesak adalah kebutuhan untuk mewujudkan mata uang Asia sebagai alat tukar ekonomi dan perdagangan, tidak lagi mengandalkan dollar AS atau euro yang rentan terhadap perubahan situasi global.
Doktrin Natalegawa harus menjadi landasan penting membedakan kebangkitan negara-negara Asia berdasarkan asas kesetaraan dan menjadikan kemajemukan Asia Timur dan negara luar kawasan sebagai kemanunggalan baru menghadapi persoalan global.
Ketika ekonomi kapitalis dimengerti dan direplikasi di mana-mana di kawasan ini, Doktrin Natalegawa harus memberikan makna sebagai upaya global melakukan komersialisasi ekonomi dan perdagangan internasional bagi kesejahteraan bersama.
Upaya ini penting tidak hanya untuk mengatasi resesi yang berdampak sangat luas, tapi sekaligus sebagai pendamping penting kebangkitan kekuatan-kekuatan dominan baru di kawasan. 

Sumber akses: http://irenkdesign.wordpress.com

Masa Depan Politik Luar Negeri Indonesia Ditengah Kisruhnya Konstalasi Politik Nasional

By ourhistorry
 
Dalam berbagai literatur politik luar negeri, perkembangan dan bahkan perubahan, baik yang terjadi di lingkungan eksternal maupun domestik suatu negara merupakan faktor penting yang patut diperhatikan oleh para pengambil keputusan politik luar negeri. Secara teoritis terdapat hubungan korelasional antara perubahan lingkungan (internasional dan domestik) dalam proses pembuatan keputusan politik luar negeri dan perubahan outputdan bahkan pelaksanaan politik luar negeri.inilah kemudian yang menjadi pembicaraan serius berbagai pakar dan pengamat seputar dampak positif dan negatif dari berubahnya paltform politik AS. Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki banyak potensi strategis tentu tidak akan diabaikan oleh Amerika Serikat, bahkan tidak butuh waktu lama untuk membuktikan itu. Hal ini ditandai dengan
agenda Menteri Luar Negeri AS yang baru Hillary Rodham Clinton akan mengunjungi Jakarta dalam perjalanan dinasnya ke Asia.
Kunjungan ini sebagai upaya mempererat hubungan dengan wilayah tersebut. Dalam perjalanan dinas luar negerinya yang pertama sejak menjabat sebagai Menlu, Clinton akan bertolak dari Washington DC menuju Asia pada 15 Februari. Menlu Clinton akan berkunjung ke Jepang (16-18 Februari), Indonesia (18-19 Februari), Korea Selatan (19-20 Februari), dan Cina (20-22 Februari). Hal ini diumumkan di Washington oleh Pjs. Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Robert A. Wood.
yang jadi pertanyaan adalah seberapa besar dampak positif dan negatif kunjungan Menlu AS ke Indonesia. Sebagaimana kita ketahui saat ini situasi politik dalam negeri indonesia benar-benar sangat tinggi tingkat perubahan dan fluktuasi politiknya. Mulai dari isu demokrasi, HAM, terorisme, energi dan pertambangan tentu akan menjadi agenda yang akan serius jadi pembicaraan.
Ambil contoh misalnya isu Renegosiasi ulang kontrak Karya Freeport, Newmont, dll yang notabene aset Amerika yang saat ini sedang diutak-atik oleh pemerintah Indonesia, apakah pemerintah akan berhasil atau justeru diperlemah dengan kedatangan sang Menlu yang begitu kuat misi dan motif kepentingan ekonominya dengan Indonesia. Begitupun isu-isu yang lain…
mari berpikir untuk selamatkan Indonesia dalam ranah yang lebih luas, setidaknya untuk tetap waras meskipun situasi politik dalam negeri sedang “Tidak waras”. Sebab cukup meresahkan jika politik indonesia kedepan ngtren dengan politik caci maki dan saling menjatuhkan lewat Iklan…

Sumber : http://historry.wordpress.com/

Politik Luar Negeri Indonesia: Antara Idealisme dan Rasionalisme

DALAM kata pengantarnya terhadap buku Indonesian Foreign Policy and the Dilemma of Dependence (1976), George Kahin berargumen bahwa politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh politik domestik. Dan pada saat yang sama dipengaruhi oleh usaha untuk memperluas akses terhadap sumber-sumber daya eksternal tanpa mengorbankan kemerdekaannya.Dari waktu ke waktu, argumen ini belum hilang relevansinya. Persoalan mencari titik kesetimbangan antara dinamika politik domestik dan usaha Indonesia mendapatkan sumber daya eksternal tanpa mengorbankan prinsip kemandirian dan kemerdekaan selalu menjadi persoalan pelik bagi setiap rezim pemerintahan kita, baik dari masa Soekarno hingga pemerintahan Megawati saat ini.
Persoalan inilah yang sejatinya berusaha dikonfrontasi oleh Bung Hatta dalam pidatonya Mendayung di Antara Dua Karang, yang disampaikan oleh Bung Hatta di muka Badan Pekerja Komite Nasional Pusat di Yogyakarta pada 1948. Hatta dengan jeli menangkap potensi konflik internal antarkelompok elite setelah persetujuan Linggarjati dan Renville.Ia menyimpulkan bahwa pro-kontra terhadap kedua persetujuan antara pemerintah Indonesia yang baru merdeka dan pemerintah kerajaan Belanda itu sebenarnya merupakan gambaran konkret dari dinamika politik internasional yang diwarnai pertentangan politik antara dua adikuasa ketika itu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Ketika itulah Hatta mulai memformulasikan adagium politik luar negeri kita yang bebas dan aktif.
Bila diamati dengan cermat, sebagaimana ditemukan dalam sebuah tulisan Bung Hatta di jurnal internasional terkemuka Foreign Affairs (vol 51/3, 1953), politik luar negeri bebas aktif diawali dengan usaha pencarian jawaban atas pertanyaan konkret: have then Indonesian people fighting for their freedom no other course of action open to them than to choose between being pro-Russian or pro-American? The government is of the opinion that position to be taken is that Indonesia should not be a passive party in the arena of international politics but that it should be an active agent entitled to determine its own standpoint. The policy of the Republic of Indonesia must be resolved in the light of its own interests and should be executed in consonance with the situations and facts it has to face.
Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
Pelajaran terpenting yang bisa kita ambil dari para founding fathers kita adalah bahwa politik internasional tidak bisa dihadapi dengan sentimen belaka. Namun, dengan realitas dan logika yang rasional. Contoh yang paling sering disebut adalah pilihan yang diambil Uni Soviet pada 1935 ketika ia harus menghadapi kelompok fasis pimpinan Hitler. Para pemimpin Uni Soviet menyerukan kader dan sekutunya di seluruh dunia untuk mengurangi permusuhan dengan kelompok kapitalis dan menyerukan dibentuknya front bersama melawan fasisme. Kemudian pada 1939, Uni Soviet mengadakan kerja sama nonagresi dengan musuhnya sendiri, Jerman. Dengan itu, Soviet terbebaskan untuk beberapa waktu lamanya dari ancaman penaklukan. Contoh inilah yang dikemukakan Hatta untuk menggambarkan betapa politik internasional sedapat mungkin dijauhkan dari prinsip sentimental dan didekatkan pada prinsip realisme.
Dalam menghadapi dilema di atas, Soekarno dan Soeharto–dua presiden yang lama berkuasa–menghadapinya dengan cara yang berbeda. Soekarno menjalankan politik luar negeri Indonesia yang nasionalis dan revolusioner. Hal ini tecermin dari politik konfrontasi dengan Malaysia, penolakan keras Soekarno terhadap bantuan keuangan Barat dengan jargon go to hell with your aid, dan pengunduran diri Indonesia dari keanggotaannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Landasan pemikiran Soekarno adalah Indonesia harus menolak perluasan imperialisme dan kembalinya kolonialisme. Dan pembentukan Malaysia, bantuan keuangan Barat serta PBB, dalam pemikiran Soekarno ketika itu, adalah representasi imperialisme dan kolonialisme.
Di lain pihak, Soeharto menghadapinya dengan cara yang berbeda. Soeharto dan Orde Baru-nya tidak menolak hubungan dengan negara-negara Barat, dan pada saat yang bersamaan berusaha untuk menjaga independensi politik Indonesia. Paling tidak hal ini bisa dilihat dari kenyataan bahwa Indonesia melalui ASEAN menolak kehadiran kekuatan militer Barat di kawasan regional Asia Tengggara. Perlu diperhatikan bahwa Hatta, Soekarno, dan Soeharto bekerja dalam konteks Perang Dingin dengan fixed-premis-nya mengenai dunia yang bipolar, terbagi dua antara Blok Barat dan Timur.
Tren demokratisasi
Dengan berlangsungnya proses transisi menuju demokrasi, beberapa pertanyaan muncul: akankah sebuah rezim demokratis yang solid bisa dihadirkan di Indonesia? Ataukah rezim otoriter, dengan beragam bentuk dan levelnya, tetap mewarnai politik domestik Indonesia dan pada akhirnya wajah sentralistis dari perumusan kebijakan luar negeri kita tetap dominan?
Di sisi lain, politik internasional pun mengalami perubahan fundamental. Setelah Perang Dingin usai, yang ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin yang menyimbolisasi dunia yang bipolar dan pecah berantakannya negara Uni Soviet, format konstelasi politik internasional belum lagi menemukan bentuknya. Variabel yang harus diperhatikan pun semakin kompleks setelah terjadinya aksi terorisme ke New York dan Washington pada 11 September 2001. Perang melawan teror yang dikampanyekan Amerika Serikat di seluruh dunia, amanat demokratisasi dan juga tantangan-tantangan baru yang muncul setelah Perang Dingin membawa kita pada satu pertanyaan: di manakah dan bagaimanakah Indonesia menempatkan dirinya?
Tampaknya peristiwa 11 September 2001 dan segala konsekuensi yang mengikutinya menunjukkan dengan sangat jelas, baik kepada warga negara biasa ataupun para pembuat kebijakan, bahwa politik domestik Indonesia sangat terkait erat dengan dinamika politik internasional dan demikian pula sebaliknya. Bila dulu dikenal adagium foreign policy begins at home, yang menyiratkan pengertian bahwa politik luar negeri merupakan cerminan dari politik dalam negeri, maka kini kita bisa saksikan bahwa politik domestik bisa amat dipengaruhi oleh dinamika eksternal kita.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam pernyataan pers Departemen Luar Negeri (Deplu) yang dikeluarkan awal 2002 ini menyebut faktor ‘intermestik’, yakni keharusan untuk mendekatkan faktor internasional dan faktor domestik dalam mengelola diplomasi. Artinya, diplomasi tidak lagi hanya dipahami dalam kerangka memproyeksikan kepentingan nasional Indonesia ke luar, tapi diplomasi juga menuntut kemampuan untuk mengomunikasikan perkembangan-perkembangan dunia luar ke dalam negeri. Konsekuensi logis dari situsi ini adalah bahwa kita harus mampu berpikir outward-looking dan inward-looking pada saat bersamaan.
Sudah jelas bagi kita bahwa setelah Perang Dingin usai, isu utama dalam politik internasional bergeser dari rivalitas ideologis dan militer mejadi isu-isu mengenai kesejahteraan ekonomi yang mewujud dalam usaha meliberalisasi perdagangan dunia, demokrasi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Singkatnya, di samping isu yang state-centric, isu-isu yang nonstate centric semakin mendapatkan perhatian.
Isu-isu ini tidak meniadakan isu keamanan dan isu militer lama, akan tetapi banyak aspek dari isu keamanan mengalami perubahan bentuk. Pada dekade 1990-an, isu keamanan nontradisional berbasis maritim semakin mengemuka. Statistik memperlihatkan bahwa isu keamanan nontradisional seperti pembajakan (piracy at sea), people smuggling, human-trafficking, serta isu small arms transfer semakin meningkat frekuensinya. Bagi negara kepulauan dengan batas wilayah yang terbuka dan luas seperti Indonesia, tentu saja hal ini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian utama.
Diplomasi kita telah berhasil mengadvokasi kepentingan Indonesia melalui diakuinya status Indonesia sebagai negara kepulauan melalui Law of The Sea Convention pada 1982. Dalam sebuah tulisannya, Professor Hasjim Djalal menyebutkan bahwa penerapan status kepulauan ini telah memperluas wilayah laut Indonesia hingga 5 juta kilometer persegi! Karena itu, menjaga kedaulatan dan keamanan laut dan udara di atasnya akan menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia di masa yang akan datang. Hal ini tidak hanya menjadi tugas angkatan bersenjata kita untuk semakin mengorientasikan diri pada pengembangan kapasitas kelautan dan udara daripada terus-menerus bertumpu pada kekuatan teritorial darat yang bisa dikatakan semakin tidak relevan apabila dikaitkan jenis dan bentuk ancaman yang baru tersebut.
Tentunya, kebijakan luar negeri kita harus mampu meneruskan keberhasilan diplomasi bidang kemaritiman yang sudah berhasil dicapai dan menginkorporasikannya dengan tantangan berbasis maritim seperti tersebut di atas. Kelak kita perlu memilih apakah Indonesia akan memaksimalkan potensinya menjadi sebuah maritime power sungguhan atau hanya menjadikannya sebagai legenda historis nenek moyang.
Demokratisasi dan juga situasi eksternal yang berubah cepat juga menimbulkan situasi di mana keterlibatan sebanyak mungkin aktor, baik negara ataupun nonnegara, dalam kebijakan luar negeri Indonesia semakin tidak terhindarkan. Kasus Timor Timur menjadi pelajaran penting karena ia memperlihatkan bagaimana advokasi kelompok-kelompok nonnegara yang bergerak dalam bidang HAM sangat efektif dalam proses perjuangan masyarakat Timor Timur mencapai kemerdekaannya. Sementara, Indonesia sangat terlambat dalam melibatkan beragam aktor nonnegara dalam berbagai isu.
Kendala utamanya tampaknya terletak pada mindset kita bahwa kedaulatan negara dipahami sebagai sebuah konsepsi yang state-centric, sehingga isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan human security yang tentu saja akan melibatkan aktor-aktor nonnegara dianggap sebagai isu yang akan mereduksi kedaulatan dari state. Padahal, sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, politik luar negeri harus dibimbing tidak hanya oleh prinsip-prinsip ideasional belaka, tapi harus pula dibimbing oleh prinsip-prinsip rasional. Ketika situasi dan tantangan yang ada semakin menuntut keterlibatan lebih banyak aktor untuk menghadapinya maka tidak ada pilihan lain selain mengakomodasinya. Di samping itu, demokratisasi menuntut keadaan ketika semua orang atau kelompok memiliki akses yang sama terhadap perumusan kebijakan, termasuk kebijakan luar negeri. Hal terakhir yang penting adalah prinsip bebas aktif harus ditafsirkan sebagai sebuah situasi di mana Indonesia bebas memilih dengan siapa ia bisa memajukan kepentingan nasionalnya secara aktif. Karena kita tidak lagi hidup dalam dunia dikotomis seperti pada masa Perang Dingin.

Sumber : http://irenkdesign.wordpress.com/2

Senin, 06 Desember 2010

Pemimpin Adalah Nahkoda

Oleh : Dr. Amir Faishol Fath
Sumber : Dakwatuna
Akses : http://www.blogger.com/
Seorang pemimpin adalah pribadi yang sangat menentukan bagi suatu umat atau bangsa. Menentukan karena dengannya sebuah Negara bisa maju atau mundur. Bila seorang pemimpin tampil lebih memihak kepada kepentingan dirinya, tidak bisa tidak rakyat pasti terlantar. Sebaliknya bila seorang pemimpin lebih berpihak kepada rakyatnya, maka keadilan pasti ia tegakkan.

Keadilan adalah titik keseimbangan yang menentukan tegak tidaknya alam semesta ini. Allah swt menegakkan langit dengan keseimbangan. Pun juga segala yang ada di bumi Allah swt berikan dengan penuh keseimbangan. Padanan keseimbangan adalah keadilan, lawan katanya adalah kedzaliman.

Setiap kedzaliman pasti merusak. Bila manusia berbuat dzalim maka pasti ia akan merusak diri dan lingkungannya. Bayangkan bila yang berbuat dzalim adalah seorang pemimpin. Pasti yang akan hancur adalah bangsa secara keseluruhan.


Di dalam Al Qur’an Allah swt telah menceritakan hancurnya umat-umat terdahulu adalah kerena kedzaliman pemimpinnya. Karena itu bila kita berusaha untuk memecahkan persoalan bangsa maka tidak ada jalan kecuali yang pertama kali kita perbaiki adalah pemimpinnya.

Pemimpin yang korup dan dzalim bukan saja akan membawa malapetaka terhadap rakyatnya tepai lebih jauh –dan ini yang sangat kita takuti – Allah swt akan mencabut keberkahan yang diberikan. Sungguh sangat sengsara sebuah kaum yang kehilangan keberkahan. Sebab dengan hilangnya keberkahan tidak saja fisik yang sengsara melainkan lebih dari itu, ruhani juga ikut meronta-ronta.

Pemimpin Adalah Nahkoda

Benar, perumpamaan yang mengatakan bahwa pemimpin adalah nahkoda bagi sebuah kapal. Sebab Negara ibarat kapal yang didalamnya banyak penumpangnya. Para penumpang seringkali tidak tahu apa-apa. Maka selamat tidaknya sebuah kapal tergantung nahkodanya. Bila nahkodanya berusaha untuk menabrakkan kapal ke sebuah karang, tentu bisa dipastikan bahwa kapal itu akan tenggelam dan semua penumpang akan sengsara.

Ibarat kepala bagi sebuah badan, pemipin adalah otak yang mengatur semua gerakan anggotanya. Karena itu pemimpin harus cerdas, lebih dari itu harus jujur dan adil. Tidak cukup seorang pemimpin hanya bermodal kecerdasan, sebab seringkali para pemimpin yang korup menggunakan kecerdasannya untuk menipu rakyat. Karena itu ia harus jujur dan adil. Itulah rahasia firman Allah : “I’diluu huwa aqrabu lit taqwaa. Berbuat adillah, karena berbuat adil itu lebih dekat kepada taqwa”. QS. Al Ma’idah: 8.

Perhatikan ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah jalan menuju ketaqwaan. Mengapa? Sebab tidak mungkin seorang pemimpin yang dzalim bertaqwa. Bila jiwa taqwa hilang dari diri seorang pemimpin, ia pasti akan berani kepada Allah swt. Bila seorang pemimpin berani kepada Allah swt, maka kepada manusia ia akan lebih berani.

Karena itu bekal utama seorang pemimpin harus benar-benar menegakkan taqwa dalam dirinya.

Karena itu pesan utama Al Qur’an adalah membangun pribadi taqwa. Sebab dengan taqwa seorang pemimpin akan bersungguh-sungguh ikut tuntunan Allah swt. Bila ia bersungguh-sungguh ikut tuntunan Allah swt maka segala langkahnya akan berkah dan otomatis Negara yang dipimpinya pun akan berkah.

Itulah rahasi mengapa dalam memilih seorang pemimpin, hendaklah sebuah bangsa jangan asal-asalan. Melainkan harus benar-benar selektif. Jangan asal disogok lalu berani mengorbankan kebenarn. Ingat bahwa Allah swt tidak hanya mengancam orang-orang yang berbuat dzalim, melainkan juga mengancam orang-orang yang mendukung kedzaliman tersebut. Allah berfirman:

“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. QS. Al Mukmin : 45-46.

Pemimpin Adalah Cermin Rakyat

Rakyat yang cerdas tidak mungkin memilih pemimpin yang bodoh. Rakyat yang bersih tidak mungkin memilih pemimpin yang korup. Tetapi sebaliknya bila rakyatnya korup maka pasti yang akan dipilih adalah pemimpin yang korup. Karena itu terpilihnya Fir’un sebagi raja, adalah karena rakyatnya bodoh dan bejat. Sebab siapakah sebenarnya seorang pemimpin, jika ia tidak mendapatkan dukungan? Ia sebenarnya tidak berdaya apa-apa. Jika semua rakyatnya bersatu untuk menyerangnya ia pasti tidak bisa bertahan. Karenanya pemimpin yang korup akan selalu menciptakan lingkungan agar rakyat tetap bodoh. Sebab dengan kebodohannya ia akan lebih lama berkuasa, dan lebih nyaman menikmaati kedzalimannya.

Ustadz Sayed Qutb ketika menafsirkan ayat tentang Fir’un dalam surat An Naziat menjelaskan bahwa sebenarnya Fir’un tidak mempunyai kekuatan sejumlah rakyatnya. Maka jika rakyatnya cerdas, mereka tidak mungkin mengizinkan Fir’un terus berkuasa. Mereka pasti akan segera memberontak atas kedzalimannya. Namun karena mereka bodoh, maka Fir’un merasa semakin tinggi. Puncaknya Fir’un menjadi lupa daratan sehingga ia mendeklarasikan dirinya sebagai tuhan. Dia berkata seperti yang Allah swt rekam dalam surat An nazi’at: ”ana rabbukumul a’laa”. Saya tuhan kalian yang tinggi.

Perhatikan betapa seorang pemimpin adalah cerminan rakyat itu sendiri. Jadi sekarang tergantung kita sebagai rakyat, mau memilih pemimpin yang korup atau yang jujur dan adil.

Ingat bahwa setiap suara yang kita berikan itu adalah amanah. Bila kita salah menyerahkan amanah, yang sengsara kita juga. Sebaliknya bila kita bersungguh-sungguh untuk menyerahan amanah itu kepada yang ahlinya, maka kitalah yang akan menikmatinya. Bukan saja kesejahteraan di dunia yang kita dapatkan melainkan lebih dari itu, kita akan mendapatkan pahala yang melimpah karena kita telah mendukung kebaikan.

Dari sini nampak bahwa suara rakyat adalah sangat menentukan terhadap lahirnya seorang pemimpin. Oleh sebab itu, kita sebagi rakyat hendaknya bersungguh-sungguh untuk menjadi rakyat yang baik, sebab jika tidak, kita sendiri yang rugi dan sengsara. Rasulullah saw. Bersabda: ”Bahwa seorang mu’min tidak pantas terjatuh ke lubang yang sama dua kali”. Maka cukuplah masa lalu kita jadikan pelajaran. Sekarang sudah saatnya kita memilih pemimpin yang benar-benar membawa risalah Allah. Sebab hanya dengan menegakkan ajaran Allah swt keberkahan akan turun. Allah berfirman:

”Seandainya penduduk sebuah negeri beriman dan bertaqwa, niscaya akan Kami turunkan keberkahan dari langit dan bumi”. QS. Al A’raf : 96.

Berdasarkan hal di atas, jelas bahwa keberkahan yang akan kita raih tergantung perjuangan kita untuk menegakkan ajaran Allah. Dan untuk itu sungguh sebuah keniscayaan kita memilih seorang pemimpin yang benar-benar membawa keberkahan. Itulah pemimpin yang bersih dan senantiasa mengedepankan risalah Allah swt sebagai panduannya.

Sejarah telah membuktikan bahwa kisah-kisah pemimpin berhasil seperti yang Allah swt ceritakan dalam Al Qur’an, misalnya: Nabi Daud as, Nabi Sulaiman as, dan Dzul Qarnain, itu adalah karena kesungguhan mereka menegakkan ajaran Allah dalam kepemimpinannya. Begitu juga kepemimpinan Rasulullah saw, yang dilanjutkan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Abdul Aziz. Mereka dalah contoh-contoh yang tidak bisa kita nafikan sebagai puncak pemimpin yang paling berhasil dan sukses.

Dan bila kita teliti kunci utama keberhasailan mereka adalah karena mereka memimpin dengan ketaqwaan. Sebab bila seorang pemimpin bertaqwa ia pasti jujur dan amanah. Bila seorang pemimpin jujur dan amanah ia pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyat yang dipimpinnya.

Sebaliknya bila seorang pemimpin tidak bertaqwa, ia pasti akan selalu membawa bencana dengan kedzaliman yang ia bangga-banggakan. Kedzaliman adalah sumber kesengsaraan. Karena itu Allah swt menyebutkan bahwa orang yang paling dzalim adalah orang yanga setelah mendapatkan tuntunan dari Allah malah ia berpaling darinya. Mengapa dikatakan dzalim, karena dengan kedzalimannya tidak saja ia menjadikan dirinya sebagai bahan neraka, melain juga dengan kedzalimannya ia membawa acaman bagi orang lain yang dipimpinnya. Wallahu A’lam bish Shawab.

Gerakan Islam Simbolik (Politik Kepentingan FPI)

Gerakan Islam radikal-fundametalis yang marak terjadi dalam negeri akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan banyak kalangan. Aksi-aksinya yang sangat keras terhadap segala bentuk kemungkaran dengan dalih amar ma’ruf nahi mungkar sempat menyedot perhatian berbagai elemen masyarakat, elit agama, dan para cerdik cendikia. Berbagai reaksi muncul, mulai dari pihak yang mengecam sampai dengan pihak yang mendukung sepenuhnya, bahkan memfasilitasi gerakan tersebut.

Al-Zastrouw Ng. adalah salah seorang intelektual muda yang tertarik untuk mengkaji lebih mendalam pola gerakan Islam radikal-fundamentalis yang terjadi di Indonesia saat ini. Dalam penelitiannya untuk menyusun tesis S-2 di Universitas Indonesia beberapa tahun lalu, Al-Zastrouw mengangkat fenomena gerakan Islam radikal FPI (Front Pembela Islam). Dalam penelitiannya tersebut Al-Zastrouw menyimpulkan, gerakan Islam radikal FPI sebenarnya merupakan cermin dari adanya proses komodifikasi dan politisasi agama dalam proses sosial. Inilah yang membuat tesis ini sangat menarik untuk dikaji, kemudian oleh LKiS diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul Gerakan Islam Simbolik: politik kepentingan FPI.

Secara sosio-antropologis, gerakan Islam garis keras model FPI memang tidak memiliki basis sosial yang kuat di Indonesia. Selama ini masyarakat Indonesia lebih suka keterbukaan, toleransi, dan akulturatif dalam segala hal, termasuk dalam beragama. Oleh karena wataknya yang demikian, agama apa pun bisa masuk dan terserap dalam kehidupan masyarakat secara damai, tanpa konflik dan gejolak sosial yang berarti. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai macam praktik ritual yang kompleks dan beragam, serta adanya kebersamaan hidup masyarakat dengan agama yang berbeda.

Namun ketika reformasi bergulir, sebagian umat Islam berusaha menggalang kekuatan untuk mengambil peran politik yang strategis. Bagi kelompok Islam jenis ini, reformasi merupakan peluang besar untuk merebut kekuasaan yang selama ini telah dirampas oleh negara, pemerintah orde baru. Selain itu, bangkitnya kekuatan Islam jenis ini juga didorong oleh suatu keinginan untuk menjaga dan mempertahankan martabat Islam dan umat Islam di mata publik.

Dari situlah kemudian berdiri gerakan FPI pada tanggal 17 Agustus 1998 oleh sejumlah habaib dan kaum intelektual yang dipelopori oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Situasi sosial-politik yang melatarbelakangi berdirinya FPI kemudian dirumuskan oleh para aktifis gerakan ini dengan: Pertama, adanya penderitaan panjang yang dialami umat Islam Indonesia sebagai akibat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Kedua, adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta umat Islam. Ketiga, adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Atas dasar itulah kemudian FPI melakukan presure fisik untuk memberantas segala kemaksiatan secara langsung.

Dalam pengamatan Al-Zastrouw, secara sosial anggota FPI dapat dipilah menjadi empat kategori: Pertama, golongan habaib dan alim ulama. Mereka adalah kelompok elit dalam FPI yang menjadi pemimpin serta penentu arah pergerakan bagi para anggota FPI lainnya. Kedua, kelompok intelektual dan akademisi yang terdiri dari para mahasiswa, dosen, dan peneliti yang barasal dari kaum non-agamis. Ketiga, kelompok preman dan anak jalanan. Kelompok ini direkrut oleh pemimpin FPI melalui pendekatan personal yang kemudian diarahkan untuk melakukan sweeping, penggerebekan, dan demonstrasi memberantas kemungkaran. Keempat, masyarakat awam, yaitu masyarakat biasa yang ikut aktif dalam pengajian yang diselenggarakan oleh FPI.

Dalam praktiknya, tidak banyak orang yang mengetahui skenario gerakan FPI ini. Skenario gerakan hanya dipegang golongan pertama (habaib dan alim ulama) yang telah difasilitasi secara ekonomi maupun politik oleh kelompok kepentingan yang ada di balik gerakan FPI (tentara, mantan penguasa, pemilik modal). Di sini berlakulah prinsip Pertukaran Sosial Homans yang menyatakan, interaksi sosial merupakan pertukaran barang dan jasa di mana setiap aktor berjuang untuk mengurangi ongkos sekecil mungkin dan meraup keuntungan semaksimalkan mungkin.

Dengan kata lain, sebenarnya FPI bukanlah gerakan Islam radikal-fundamentalis seperti yang berasaskan ideologi Islam. Gerakan ini lebih bersifat radikal-politik. Islam hanyalah berfungsi sebagai alat legitimasi gerakan politik.

Penulis : Al-Zastrouw Ng,
Cetakan : Pertama, November 2006,
Tebal : xviii + 192 Halaman,
Peresensi : M. Husnaini
Sumber akses: http://www.averroes.or.id/

Politik Kepentingan Sandera dan Lemahkan Pemerintah

Pengamat politik CSIS, J Kristiadi menilai politik kepentingan telah menyandera dan melemahkan pemerintah. Proses penyusunan regulasi politik pada 2011 pun dikhawatirkan hanya menjadi medan pertarungan kepentingan partai dalam memperebutkan kekuasaan.

"Pertarungan kepentingan sudah diawali tahun 2010 dalam menyusun revisi UU penyelenggaraan pemilu. Berbagai gagasan untuk mencegah politik uang sebagai sumber bencana yang merusak tatanan dan peradaban politik, akan sulit diwujudkan," kata Kristiadi dalam acara seminar 'Outlook Politik dan Ekonomi Indonesia 2011', di Jakarta, Kamis (2/12).

Padahal, tanpa kontrol ketat terhadap keuangan partai dan kandidat akan memproduksi uang haram yang sumbernya tidak jelas. Bahkan tidak mustahil para politisi dan pejabat Indonesia di masa yang akan datang dikendalikan oleh para mafia.
Tak hanya itu, prospek politik 2011 dapat diperkirakan pragmatisme dan opurtunisme politik akan semakin menguat, sementara politik keberpihakan para elit kepada rakyat akan semakin melemah sejalan semakin dekatnya Pemilu 2014.

"Para elit akan disibukkan dengan reposisi mencari aliansi politik baru dalam rangka menyusun kepentingan kekuasaan," katanya.

Kristiadi mengatakan, bila kecendrungan tersebut menjadi kenyataan, oligarki dan dinasti politik juga akan semakin mengaut dan demokrasi prosedural semakin menjadi sarana para petualang politik untuk berburu kekuasaan.
Bahkan, dalam jangka yang tidak terlalu lama dapat dipastikan rakyat semakin tidak percaya dengan demokrasi dan akan mencari alternatif lain, termasuk tawaran-tawaran ideologi yang bertentangan demokrasi dan anarki sosial.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan itu, lanjut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tidak boleh larut dalam pragmatisme politik dan harus menegaskan kepemimpinannya, terutama perlu upaya sungguh-sungguh dan keras untuk 'menjinakkan' mitra koalisi agar jangan melakukan agenda dan manuver politik yang semata-mata untuk kepentingan kekuasaan.

Selain itu, tambah Kristiadi, Presiden SBY juga mengambil inisiatif untuk menyusun RUU politik yang komprehensif, kohesif dan koheren, sehingga diperlukan politik perundang-undangan yang jelas dan dapat menghasilkan UU yang baik untuk kesejahteraan rakyat.

"Substansi UU harus merupakan hasil kristalisasi perdebatan publik yang sehat. Dalam RUU politik, Presiden perlu memberikan tekanan politik mitra koalisinya agar mereka dapat mengadopsi regulasi yang dapat membatasi dan mengontrol keuangan parpol dan para kandidat," tuturnya.

Kalangan masyarakat sipil juga perlu melakukan konsolidasi agar dapat membangun kekuatan tanding, baik terhadap pemerintah maupun parlemen. Ini diperlukan mengingat demokrasi prosedural telah dijadikan instrumen elit politik untuk menghancurkan tatanan politik dan peradaban bangsa," demikian J Kristiadi.
(ant/waa)

http://erabaru.net/

“Jihad VS Terorisme”

Oleh : Muh. Kurniawan BW,S.Ag.SH.MH.
(Ketua ISAC dan Ketua Bidang Advokasi MMI LPD Kota Surakarta)
 
A. Pendahuluan
       Wacana radikalisme dan terorisme yang dikembangkan pemerintah dalam perspektif akademis sangat imaginatif bahkan absurd, karena makna istilah tersebut bisa mengalami perubahan atau sengaja  dikembangkan.
       Istilah Teror dan Terorisme mulai populer abad ke-18, meski sesungguhnya fenomena aksi terror dan terorisme bukanlah hal baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak paruh kedua abad ke-19. Bahkan suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror. Terorisme yang berasal dari Bahasa Perancis le terreur semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis selama empat tahun dua bulan yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah. (sejarah terorisme, Wikipedia).
       Sementara di Indonesia terorisme dan radikalisme di lingkungan media massa, pemerintah, para pejabat keamanan, tokoh agama dan ulama selalu dikaitkan dengan bombing yang terjadi sejak tahun 2002; Bahwa, terorisme yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut (termasuk Dr. Azhari dan kawan-kawannya) adalah buah dari pemahaman radikalisme Islam. Istilah ini juga merasuki lembaga-lembaga akademis yang seharusnya membangun pola pikir  ilmiah dengan logika akademis bukan paranoida berpikir dengan logika politik kekuasaan. Sebagaimana seminar yang mengusung tema besar “Pencegahan Terorisme dan Radikalisme Berbasis Agama” ini, agaknya berusaha membangun sebuah logika politik sebagaimana pernah digagas oleh Depag RI, MUI dan Wapres.  Jusuf Kalla tahun 2005, bahwa untuk mencegah terorisme, maka ajaran radikalisme Islam harus dilarang karena menjadi sumber tindakan teroris.
       Padahal radikalisme notabene muncul dari istilah Kristen sebagaimana Catholic Radical Alliance (Aliansi Radikal Katolik) yang didirikan di kota Pittsburgh, Pennsylvania, pada tahun 1937 oleh imam-imam Katolik Charles Owen Rice, Carl Hensler, dan George Barry O'Toole.
B. Stigmatisasi Islam Radikal
         Radikalisme tidak pernah dikenal dalam khasanah Islam. Namun pasca peristiwa 11 September 2001 sampai sekarang dengan berkedok the war against terrorism yang dicanangkan George W. Bush, radilakalisme kemudian dilekatkan dengan ajaran Islam. Sehingga terjadi keterpecahbelahan umat Islam melalui kategorisasi Islam moderat versus Islam radikal yang identik dengan fundamentalis atau teroris. Bahkan Samuel P. Huntington, dalam bukunya, Who Are We? (2004) menjadikan Islam sebagai ganti posisi Negara Uni Soviet dalam perang dingin melawan AS. Dalam sub judul “Militant Islam vs. America”, dia menyatakan bahwa saat ini, Islam militan telah menggantikan posisi Uni Soviet sebagai musuh utama AS.

       (This new war between militant Islam and America has many similarities to the Cold War. Muslim hostility encourages Americans to define their identity in religious and cultural terms, just as the Cold War promoted political and creedal definitions of that identity).

        Pada dasarnya radikalisme tidak mempunyai agama. Juga, bukan merupakan intitas ajaran dan identitas suatu ideologi. Ia bisa berada di berbagai ruang. Kita bisa menemukan radikalisme pada tubuh militer, pada komunitas keagamaan, atau ideologi dan paham tertentu.  Maka sangatlah ironis, ketika Kadensus 88 Polda DIY membeberkan sebuah doktrin terorisme yang disusun oleh Mabes Polri dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII di Jogjakarta (3 September 2009, di Hotel Santika Premiere Jogjakarta). Dalam makalahnya Polri membuat dua kategorisasi terorisme di Indonesia, pertama Separatis Terrorism (Fretilin, Negara Maluku, OPM, GAM) dan kedua, Religious Terrorism (Kartosuwiryo, Daud Beureuh, Kahar Muzakkar, Ibnu Hajar dengan NIInya). Siapa yang dimaksud Religious Terrorism itu, sudah bisa ditebak maksud dari pemaparan itu adalah Islam Terrorism!. Meski makalah itu tidak boleh dikopi namun terekam baik secara audio visual oleh Majelis Mujahidin yang waktu itu ikut menjadi pembicara.

       Dikalangan akademisi, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta  tahun 2004 menerbitkan hasil penelitian dalam bentuk sebuah buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia” (Penyunting: Jamhari dan Jajang Jahroni).  Ada empat kelompok yang mendapat cap “salafi radikal” dalam buku ini, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Hizbuttahrir.  Dalam pengantar buku ini ditulis: “Meskipun dalam beberapa tahun terakhir Indonesia dilanda fenomena gerakan salafi radikal, tetapi ternyata, survei membuktikan, bahwa mayoritas Muslim masih setia dengan ideologi Islam yang moderat dan toleran.”  Dari kalimat tersebut bisa diambil mafhum mukhalafah, bahwa FPI, Laskar Jihad, MMI, dan Hizbuttahrir tidak moderat dan tidak toleran. Jadi, sesuai hasil penelitian UIN Jakarta itu, FPI, Laskar Jihad (sudah membubarkan diri), MMI, Hizbuttahrir,bisa jadi tinggal tunggu waktu untuk diberangus.

       Yang menarik adalah kriteria ‘Islam radikal’ yang disebutkan dalam buku ini: (1) Kelompok yang mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung; (2) Dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka, (3) Secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas. (4) Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali bergerak  secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.  Melengkapi stigmatisasi ini, buku tersebut mengutip pendapat John L. Esposito bahwa ciri ideology ‘Islam radikal’ (dari bukunya, Islam: The Straight Path). Pertama, mereka berpendapat bahwa Islam adalah sebuah pandangan hidup yang komprehensif dan bersifat total, sehingga Islam tidak dipisahkan dari politik, hukum, dan masyarakat. Kedua, mereka seringkali menganggap bahwa ideologi  masyarakat Barat yang sekular dan cenderung materislistis harus ditolak. Ketiga, mereka cenderung mengajak pengikutnya untuk ‘kembali kepada Islam’ sebagai sebuah usaha untuk perubahan sosial. Keempat, karena idelogi masyarakat Barat harus ditolak, maka secara otomatis peraturan-peraturan sosial yang lahir dari tradisi Barat, juga harus ditolak. Kelima, mereka tidak menolak modernisasi sejauh tidak bertentangan dengan standar ortodoksi keagamaan yang telah mereka anggap mapan, dan tidak merusak sesuatu yang mereka anggap sebagai kebenaran yang sudah final. Dan keenam, mereka berkeyakinan, bahwa upaya-upaya Islamisasi pada masyarakat Muslim tidak akan berhasil  tanpa menekankan aspek pengorganisasian ataupun pembentukan sebuah kelompok yang kuat.

        Kesimpulanya siapa pun juga, yang merasa punya kriteria idelogi semacam itu, bersiaplah dicap sebagai  ‘Islam radikal’, ‘Islam fundamentalis’, ‘Islam militan’, ‘Islam revivalis’, ‘Islam literalis’, dan sebagainya. Dengan kriteria semacam itu, PKS, MUI, DDII, PBB, Hidayatullah dan sederet organisasi Islam lainnya dengan mudah bisa dimasukkan kategori ‘Islam radikal’, karena bersikap kritis terhadap pandangan hidup Barat dan meyakini pandangan hidup dan sistem Islam sebagai solusi kehidupan umat manusia.

       Stigmatisasi Islam radikal yang dituduhkan di atas ternyata mendapat penguatan dari aparat intelijen, termasuk tokoh-tokoh Islam ambivalen yang memperkeruh situasi. Pernyataan mantan kepala BIN Hendrapriyono dan mantan Kadensus Suryadarma Salim, staf ahli Kapolri Anton Tabah yang menuding kelompok Islam garis keras yang disebut sebagai Darul Islam, Ikhwanul Muslimin dan Wahabi sebagai biang kerok ideologi terorisme di Indonesia. Bahkan menuduh ayat Al-Qur’an (surat al-Maidah 54, 55 dan 57) sebagai sumber terorisme merupakan penistaan terhadap agama dan fitnah besar terhadap umat Islam. Munculnya para jawara intelijen yang menuding pemahaman keagamaan sebagai ideologi terorisme, alih-alih menyelesaikan masalah terorisme. Sebaliknya, patut dicurigai mereka sedang menjalankan agenda global sebagai kaki tangan imprialisme asing.
         
C. Jihad sebagai Sistim Pertahanan, Keamanan, Penangkalan dan Pemberdayaan Umat
       Memahami Syari‘at Jihad yang ditetapkan di dalam Islam. Kita perlu kembali kepada ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadits) yang berkaitan dengan karakter manusia, sistem pembinaan, sistem penangkalan dan pemberdayaan potensi kebaikan untuk melenyapkan potensi kejahatan.

Ada lima aksioma Ilahiyah yang melekat dalam kehidupan manusia secara pribadi maupun kolektif kolegial yang perlu dipahami :

1.      Konflik dan Permusuhan sebagai sifat bawaan (masyarakat tidak monolitik);

     Firman Allah QS. Al Baqarah (2): 36, Zukhruuf (43): 67, An Nisaa’ (4): 101 dan Ali Imraan (3): 103, menyatakan bahwa manusia memiliki potensi dasar berkonflik dan bermusuhan.

       Hal ini membutuhkan solusi yang dapat dengan tepat mengekang tabiat agresif yang membawa kepada permusuhan dan konflik tersebut. Bagaimana solusinya dan sistem apa yang mujarab untuk mengatasi tabiat semacam ini, harus dirumuskan dengan jelas dan mudah diimplementasikan secara praktis dan universal.

2. Hukum kebutuhan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dan membahayakan eksistensi manusia, baik pribadi, kelompok maupun ummat. Firman Allah pada QS. Al Baqarah (2): 217 dan Al Anfaal (8): 65 yang mewajibkan ummat Islam memberikan perlindungan kepada golongan lemah dari kedzhaliman golongan yang kuat.

3. Hukum pemeliharaan atas kebebasan. Maksudnya hak untuk menikmati kebebasan yang sejalan dengan kehidupan manusia beradab harus dipelihara dan dikawal agar tidak dirusak oleh kekuatan-kekuatan jahat. Firman Allah QS. An Nisaa’ (4): 75, Al Baqarah (2): 193, al Mumtahanah (60): 9, dan al Hajj (22): 39. Ayat-ayat ini memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk menjamin kebebasan manusia dari segala bentuk tekanan yang membahayakan kebebasan memeluk agama.

4.  Hukum penangkalan dan pelemahan terhadap kekuatan-kekuatan destruktif. Firman Allah QS At Taubah (9): 12 dan Al Anfaal (8): 60. Ayat ini memerintahkan kaum Muslimin untuk membangun kekuatan yang dapat mencegah kekuatan destruktif dari musuh-musuh Islam agar mengurungkan niatnya untuk mengganggu Islam.

5. Hukum menjaga keseimbangan. Firman Allah, QS Al Hujuraat (49): 9 dan Al Baqarah (2): 191. Ayat ini memerintahkan agar kaum Muslimin memiliki kekuatan yang tangguh supaya dapat berperan sebagai mediator, guna mendamaikan pihak-pihak yang saling bertarung supaya tunduk kepada kebenaran dan menjauhi tindakan saling mendzhalimi. Bertitik tolak dari lima prinsip tuntutan yang secara riil ada dalam kehidupan manusia di dunia ini, maka Islam merumuskan sistem yang jelas, normatif, dan bernilai universal berupa Syari‘at Jihad.
 

D.  Latar Belakang Syari‘at Jihad
Sejak dunia mengenal bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sejak itu tidak ada suatu negara pun tanpa angkatan perang, persenjataan, latihan perang, dan undang-undang pertahanan dan keamanan. Dengan UU, setiap negara mengatur cara dan bentuk negara bersangkutan menjalankan pertahanan, melakukan penyerangan, dan meningkatkan upaya memelihara keamanan guna melindungi wilayah negara dan warga negaranya.

Terhadap UU semacam ini, tidak ada seorang pun yang berakal menyatakan kecamannya dan menganggapnya sebagai pelanggaran atas Hak-hak Asasi Manusia dan mengecamnya sebagai kekuatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara lain. UU semacam ini diterima sebagai hal yang rasional bahkan diterima sebagai salah satu piagam PBB yang membenarkan perang sebagai alat untuk mendamaikan pihak-pihak yang saling bertempur. Adanya UU semacam ini tidak dianggap sebagai tindakan teroris atau agresi. Sementara, Amerika dan Negara Barat hanya berbekal kecurigaan adanya negara lain yang membahayakan negerinya, lalu dengan segala semangat penuh nafsu menghancur-leburkan negara yang dianggap sebagai sarang teroris atau lawan yang berbahaya seperti membom Vietnam (1961 – 1970) dengan alasan sebagai sarang kekuatan Komunis Asia Tenggara, membom Afghanistan dan Iraq dengan tuduhan sebagai sarang teroris tanpa mengenal moral dan perikemanusiaan sedikit pun.

Islam yang menetapkan Syari‘at Jihad –yang dicurigai sebagai pemicu gerakan teroris di dunia dewasa ini— menuntut keadilan pemahaman kepada dunia, apakah dunia juga menganggap UU Pertahanan dan Keamanan negara-negara di dunia sebagai pemicu terorisme dunia. Kalau Dunia menerima kehadiran UU Hankam tersebut, maka logika yang waras mengharuskan kita untuk menerima dan membenarkan Syari‘at Jihad sebagai sebuah sistem pertahanan, keamanan, penangkalan, dan pemberdayaan ummat dalam menghadapi kekuatan destruktif dan agresif. Tetapi, anehnya akal waras tidak berlaku di tengah-tengah kehidupan dunia yang mengaku beradab dewasa ini.

Al Qur’an menegaskan latar belakang Jihad sebagai berikut:

1.  Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan ketika kebenaran dan keadilan dihancurkan oleh golongan dzhalim dan sesat. Keadilan dan kebenaran merupakan pilar-pilar penjamin ketenteraman dan keselamatan hidup ummat manusia. Bila hal ini terancam, maka Islam mengijinkan Jihad.

2. Menjamin kebebasan ummat manusia merasakan cahaya kebenaran dan hidayah Islam tanpa ada perasaan takut sedikit pun terhadap tekanan dan ancaman dari mana pun. Bila ada kekuatan-kekuatan yang menghalangi kebebasan semacam ini, maka Islam membenarkan dilakukannya Jihad dengan harta dan jiwa.

3. Membangun harga diri ummat Islam dalam berhadapan dengan musuh-musuhnya supaya tidak dihinakan dan dipermainkan. Guna mencegah kesewenangan musuh-musuh Islam terhadap kaum Muslimin, maka Jihad merupakan sarana paling ampuh untuk menggentarkan niat busuk musuh-musuh Islam (QS. Muhammad: 35).

4.  Membebaskan golongan lemah dari penindasan penguasa tiran, supaya kaum tiran menghentikan tindakan tiraninya kepada golongan lemah. Maka, senjata yang paling ampuh untuk menundukkan kelompok tiran adalah dengan Jihad (QS. An Nisaa: 75)

5.   Memelihara kewibawaan Islam di hadapan musuh-musuhnya agar ummat Islam tidak dirampas hak-haknya dan Islam dapat memelihara suasana perdamaian dan kesejahteraan dunia (QS. Al Anfaal: 60). Lima hal tersebut di atas merupakan realitas yang ada dalam kehidupan manusia sepanjang jaman. Sehingga, Islam harus memberikan respon dan solusi yang sejalan dengan tuntutan dinamika kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja, yaitu suatu undang-undang pertahanan diri dari penyerangan musuh yang bersifat universal, rasional, dan realistis sejalan dengan tabiat dasar manusia.

Sebenarnya, agama Yahudi dan Kristen juga mempunyai doktrin perang sebagaimana termaktub pada Perjanjian Lama Kitab Ulangan: 20 ayat 10 (1) dan pada Perjanjian Baru Kitab Matius Pasal 10 ayat 24 (2). Kedua agama ini menjadikan perang sebagai alat untuk menguasai bangsa lain tanpa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melancarkan perang.
E. Pelaksanaan Jihad
 Berbeda halnya dengan Islam, untuk melaksanakan Jihad harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Harus ada pengumuman dan pernyataan terbuka lebih dahulu kepada pihak yang hendak diperangi, dengan menerangkan alasan-alasannya yang sah (QS. Al Anfaal: 58).

2.  Adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak yang mengikat perjanjian dengan negara Islam, dan tidak mau mengindahkan peringatan-peringatan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 4).

3. Adanya gelagat pengkhianatan dari pihak musuh Islam karena melihat tanda-tanda kelemahan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 12).

4. Untuk membebaskan kaum Muslimin yang terancam kebebasannya di negeri-negeri bukan Islam di mana kaum Muslimin hidup dalam ketakutan dan kehilangan jaminan kehidupan beragamanya (QS. Al Baqarah: 190).

Syarat-syarat semacam ini tidak terdapat di dalam Taurat dan Injil untuk dapat dijadikan pedoman yang normatif dan permanen oleh pihak Yahudi dan Kristen. Justru kedua ayat di atas menjadi pemicu bagi ummat Yahudi dan Kristen untuk melakukan tindakan perang yang brutal dan di luar batas kemanusiaan terhadap siapa saja yang tidak disukainya dengan berbagai alasan-alasan dusta, seperti yang dilakukan Amerika terhadap Afghanistan dan Iraq.
 F. Agama Kristen dan Perang
  Para misionaris Injil berkata: “Tetapi jiwa Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari peperangan”. Di sini Saya tidak bermaksud membahas benar tidaknya kata-kata itu. Akan tetapi, di hadapan kita sejarah Kristen adalah saksi yang jujur, juga di hadapan kita sejarah Islam adalah saksi yang jujur pula. Sejak masa permulaan agama Kristen hingga masa kita sekarang ini seluruh penjuru bumi telah berlumuran darah atas nama Al Masih. Bumi telah dinodai oleh Romawi, oleh bangsa-bangsa Eropa semuanya. Peperangan-peperangan Salib telah dikobarkan oleh orang-orang Kristen sendiri dan bukan oleh orang Islam. Mengalirnya pasukan-pasukan tentara sejak ratusan tahun lalu dari Eropa menuju daerah-daerah Islam di Timur adalah atas nama Salib: peperangan, pembunuhan serta pertumpahan darah. Dan setiap kali, para Paus sebagai pengganti Yesus, memberi berkah dan restu kepada pasukan-pasukan tentara itu, yang bergerak maju hendak menguasai Baitul Maqdis (Yerusalem) dan tempat-tempat lainnya yang dianggap suci bagi Kristen.

Adakah mungkin para Paus itu semuanya merupakan orang-orang yang telah menyimpang dari agamanya ataukah kekristenan mereka itu palsu? Ataukah karena mereka adalah juga para pembual yang bodoh, tidak mengetahui bahwa agama Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari perang? Atau akan dikatakan: “Itu adalah peristiwa Abad Pertengahan, Abad Kegelapan; janganlah agama Kristen diprotes pula. Kalau itu yang kadang mereka katakan, maka pada abad kedua puluh ini, masa kita hidup sekarang ini pun, yang biasa disebut sebagai abad kemajuan dan humanisme –toh dunia juga sedang mengalami nasib seperti yang telah dialami pada Abad-abad Pertengahan yang gelap itu. Sebagai wakil Sekutu –Inggris, Perancis, Italia, Rumania, dan Amerika—Lord Allenby berkata di Yerusalem, pada penutup Perang Dunia I, ketika kota itu didudukinya pada tahun 1918: “Sekarang Perang Salib baru saja selesai.”
G.  Orang-orang Suci dalam Islam dan Kristen
Apabila di kalangan orang-orang Kristen ada Orang-orang Suci yang dalam berbagai zaman menolak adanya perang dan dalam arti persaudaraan insani mereka telah mencapai puncaknya, bahkan harmonisasinya dengan unsur-unsur alam semesta, maka di kalangan kaum Muslimin juga ada manusia-manusia suci, yang jiwanya begitu luhur. Mereka mengadakan hubungan dalam arti persaudaraan, kasih-sayang, dan emanasi dengan alam. Sementara kini, dalam berbagai zaman manusia makin hebat saja dalam berlomba-lomba melakukan perang, membuat senjata-senjata jahat dan pemusnah. Kata-kata “mencegah perang”, “penghapusan persenjataan”, dan “menunjuk badan arbitrasi”, tidak lebih dari kata-kata yang biasa diucapkan setiap selesai perang, ketika bangsa-bangsa telah mengalami kehancuran. Ataukah ini hanya serangkaian propaganda yang dilontarkan di tengah-tengah kehidupan oleh orang-orang yang sampai sekarang belum ada yang mampu---- dan siapa tahu barangkali tidak akan pernah mampu—mewujudkan perdamaian yang sebenarnya, perdamaian berdasarkan rasa persaudaraan dan rasa keadilan, sebagai ganti perdamaian berdasar senjata — lambang perang yang akan mengantarkan kita kepada kehancuran.
H. Jihad dan Terorisme
      Dengan memahami apa yang menjadi latar belakang Syari‘at Jihad, tujuan dan syarat-syaratnya sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapatlah kita mengerti bahwa Jihad memiliki pengertian Umum dan Khusus, sebagaimana yang dijelaskan macam-macamnya oleh Imam Malik dalam kitab Al Mudawwanatul Kubra, juz V halaman 178 – 179.
      Secara khusus, Jihad berarti memerangi musuh dengan pedang, yaitu memerangi kaum kafir dan musyrik yang memerangi Islam. Adapun Jihad dalam pengertian Umum, ada tiga macam:
1. Jihad melawan hawa nafsu, sebagaimana tersebut pada QS An Nazi ‘at: 40-41. Maksudnya jihad melawan godaan syetan, mengekang hawa nafsu dari melakukan hal-hal yang haram.
2. Jihad dengan lisan, yaitu melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, seperti membantah kebohongan kaum munafik, mendebat propaganda golongan kafir dalam memutarbalikkan kebenaran Islam, seperti tersebut pada QS. At Taubah: 73.
3. Jihad dengan tangan, yaitu tindakan penguasa mencegah perbuatan-perbuatan munkar, dosa besar, dan kebathilan dengan kekuasaannya, seperti memberantas perjudian, melarang pelacuran, memusnahkan minuman keras, dan menghukum para pemabuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim.
Dari uraian di atas, jelas bahwa pengertian Jihad adalah perjuangan untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, baik dengan lisan, tangan maupun dengan pedang. Masing-masing bentuk Jihad tersebut diterapkan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisinya.
Adapun terorisme adalah bentuk tindakan destruktif agresif tanpa mengenal norma hukum, keselamatan ummat manusia, dan ketenteraman hidup bersama, bahkan sebaliknya sekadar untuk menimbulkan kemelut dan kekacauan. Terorisme merupakan bentuk anarkisme yang oleh Islam dikategorikan sebagai tindakan yufsiduuna fil ‘ardli. Tindakan semacam ini jelas dilarang di dalam Islam.
Maka, penggunaan terminologi terorisme terhadap perjuangan jihad kaum Muslimin adalah sebuah tindakan keji, tidak bermoral, dan menunjukkan mentalitas yang kacau. Orang semacam ini tidak bisa membedakan apa yang disebut membangun kebenaran dan keadilan dengan merusak kebenaran dan keadilan. Semua bentuk perang yang dilakukan oleh golongan non Muslim di dunia ini berkategori teror karena hanya menimbulkan fasadun fil ‘ardli baik dalam pandangan Islam maupun kepentingan peradaban.
Jihad tidak pernah menghancurkan ummat yang diserbunya atau ditaklukkannya, tetapi justru ummat tersebut dibangun peradabannya, moralnya, dan kesejahteraan dunianya. Dan, ini diakui oleh Comte Henry de Castri dari Perancis dalam bukunya Ta‘ats tsurat wa wabaa hits yang menyatakan bahwa sepanjang perjalanan sejarah, ummat Islam tidak meninggalkan kesan buruk kecuali yang tidak bisa dihindari seperti dalam peperangan dan semacamnya. Mereka tidak pernah membunuh suatu ummat hanya karena tidak mau masuk Islam.
[muslimdaily.net]