Jakarta - 15 Orang yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan berkas dakwaan pada Abu Bakar Ba'asyir. Ba'asyir sebagai terdakwa dalam kasus terorisme itu terancam hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Ba'asyir didakwakan dengan 7 pasal. "Untuk dakwaan primer terdakwa dikenakan pasal 14 jucto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," ujar salah seorang JPU.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).
Ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Sayangnya, dari 90 halaman berkas dakwaan tersebut, Ba'asyir mengaku tidak mengerti apa isi dakwaan tersebut.
Usai jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro bertanya pada Ba'asyir apakah dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cukup jelas. Ba'asyir tidak langsung menjawab. Dia memilih berdiskusi sekitar dua menit dengan tim kuasa hukumnya.
"Saya tidak mengerti apa yang didakwakan, apa yang disampaikan saya tidak paham," kata Ba'asyir.
Sontak jawaban Ba'asyir tersebut membuat pendukungnya memekikkan takbir. "Itu fitnah, Allahu Akbar," ujar pendukungnya. Jaksa akhirnya mengulang kembali isi dakwaan dengan singkat.
(lia/vit)