Talenta 56 | Inspirasi Tanpa Batas

Rabu, 09 Februari 2011

PKB: Ubah SKB 3 Menteri Jadi Undang-Undang

Masalah utamanya bukan hanya pada SKB itu sendiri, akan tetapi supremasi hukum yang lemah.


VIVAnews - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri belum berjalan maksimal sehingga perlu implementasi yang ketat.

"Sambil dilihat kekurangan (SKB) itu dan penyempurnaanya. Bila perlu diubah menjadi UU," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai mendeklarasi Gerakan Kebangsaan Menjamin Kebhinekaan & Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah di Kantor DPP PKB Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.

Menurut Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, masalah utama sejatinya bukan pada SKB itu sendiri, akan tetapi supremasi hukum yang masih lemah. "Problem utamanya adalah law enforcement," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi empat opsi Menteri Agama terkait masalah Ahmadiyah, Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding beranggapan tidak rasional. "Tidak ada yang rasional dalam opsi itu," ujarnya di DPP PKB Jakarta.

Hak memeluk keyakinan, dia menambahkan, tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah melakukan dialog persuasif terus menerus membangun pola sehingga pada saatnya mereka akan melebur ke Islam atau tidak, tapi tidak dengan paksaan.

Politisi PKB ini menilai, Menteri Agama teledor, tidak wise yang berkali-kali mengatakan 'Bubarkan Ahmadiyah', hal itu menyulut gerakan anti Ahmadiyah untuk semakin militan. "Itu provokasi, Menteri Agama harus di tengah, ini negara Pancasila bukan negara agama," tuturnya.

Kendati demikian, Kadir menilai, opsi lainnya kalau Ahmadiyah dibiarkan itu putus asa namanya bukan solusi. Atau, kalau jadi agama baru silahkan tapi jangan ada paksaan harus dengan dialog.
"400 ribu jamaah Ahmadiyah mau diapakan? Apa mau dibubarkan, mau dibunuh semua tidak mungkin. Kita akan berhadapan dengan internasional, aktifis HAM dan menciderai kebhinekaan," ujarnya. (hs)